bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Sabtu, 05 Maret 2016

Tahun 2015, Sebanyak 2.450 Wanita di Pontianak Menjanda

Angka Perceraian di Kota Pontianak begitu luar biasa. Berdasarkan data resmi yang diperoleh Tribun Pontianak dari Pengadilan Agama (PA) Pontianak, selama 2015, total angka perempuan yang bercerai mencapai 2.450 orang.

Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut, mayoritas atau 1.433 merupakan janda muda dengan usia antara 17-35 tahun. Sisanya, 1.017 orang menjanda pada usia 36-40 tahun.

Data perceraian berdasarkan umur tahun 2015 di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A, untuk pasangan usia 17 -20 yang bercerai: 48 orang, terinci 31 orang sebagai penggugat, 17 orang sebagai tergugat. Usia 21-25 tahun yaitu sebanyak 323 orang, terinci 185 orang penggugat, 138 orang sebagai tergugat.

Pasangan usia 26-30 sebanyak 520 orang, meliputi 276 orang penggugat, 244 orang sebagai tergugat. Usia 31-35 tahun sejumlah 542 orang, terdiri atas 276 orang penggugat dan 266 orang tergugat.

Terkait tingginya data kasus perceraian yang melibatkan ibu muda, Ketua Majelis dan Humas Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak, Rustam A. Kadri menyatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail penyebabnya karena harus melihat langsung data. Tapi kalau berbicara presentasi perkara yang ditangani di Pengadilan Agama dominan adalah perkara perceraian pasangan muda.

"Memang dari perceraian ini lebih banyak lagi yaitu kasus perceraian dalam relatif usia muda. Artinya di bawah usia 30 tahun bahkan ada yang belum satu tahun menikah sudah mengadu perceraian,".